Senin, 22 Februari 2021, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengadakan acara pertemuan dengan mengundang Pimpinan D
PRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota se Indonesia, Kepala Bappeda Provinsi/ Kabupaten/ Kota se Indonesia, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se Indonesia. Lingkungan Bapelitbang Kabupaten Berau juga turut menghadiri acara tersebut di wakilkan oleh Kaban, Kabid serta Kasubid melalui aplikasi zoom meeting.
Konsep money follow program merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo dalam rangka penyelarasan terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pendanaan atas fungsi-fungsi pemerintahan dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Untuk urusan Pemerintah Pusat menggunakan sumber dana dari APBN termasuk tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sedangkan untuk urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah didanai oleh APBD. Istilah pokir digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian akan ditindaklanjuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD. Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimb
angan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber, serta hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas, yang kemudian menjadi masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Dalam tahapan penginputan Pokir Dewan dalam SIPD, pembuatan akun dilakukan oleh Sekertaris Daerah, kemudian Dewan melakukan input pokir, setelah pokir selesai diinput kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD, TAPD, sebelum usulan tersebut disetujui.
Jika anggota DPRD sebelumnya masih menggunakan metode manual/ konvensional dalam melaksanaan fungsi anggaran, diharapkan untuk anggota DPRD saat ini dapat memanfaatkan sistem informasi dalam melaksanaan dan mengawal proses perencanaan penganggaran, serta fungsi pengawasan termasuk pengendalian maupun evaluasi program. (22/02/2021 | Gst).
About the author