TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Tugas Pokok

Baplitbang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi unsur penunjang di bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan.

2. Fungsi

  • penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;