1. Tugas Pokok
Baplitbang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi unsur penunjang di bidang perencanaan serta bidang penelitian dan pengembangan.
2. Fungsi
- penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;